Jikamanusia terus memiliki sikap yang tidak bijak terhadap lingkungan, maka bumi bisa mengalami kerusakan. Contoh sikap yang tidak bijak terhadap lingkungan antara lain membuang sampah sembarangan, melakukan pencemaran lingkungan, penebangan liar, dan perburuan liar. Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa Penyebab Terjadinya Banjir?
susantiulfa155 susantiulfa155 Ujian Nasional Sekolah Dasar terjawab Yang bukan upaya pemerintah untuk mencegah perburuan liar adalah......... perburuan liar sanksi pelaku perburuan liar C mendirikan Suaka Margasatwa hewan yang tertangkap Iklan Iklan fankkiazka fankkiazka JawabanC. mendirikan Suaka MargasatwaSEMOGAMEMBANTU Iklan Iklan Pertanyaan baru di Ujian Nasional Anggeran wiletan diisi dengan..?bantu jawab bsk di kumpulin ​ apa itu mpls smp kelas 7?​ Bagaimana urutan melakukan gerakan guling belakang yang benar? Jelaskan! ​ dua lingkaran dengan pusat masing-masing M dan N. Jari-jari lingkaran M adalah 18 cm dan jari-jari lingkaran N adalah 6 cm. Hitunglah panj … ang garis singgung persekutuan luar kedua lingkaran tersebut jika jarak antara kedua titik pusat adalah 37 cm. secaara rumus​ 7 cm/ 25 cm Hitunglah panjang garis singgung PQ!​ Sebelumnya Berikutnya Iklan
Karotenoidadalah sumber antioksidan yang mampu menangkal radikal bebas. Menurut Deshpande, et al. (1996) dalam BragadĂłttir (2001), karotenoid diketahui berfungsi untuk menonaktifkan radikal bebas baik secara in vitro dan in vivo. Diperkuat dengan pendapat Nakano, (1999) dalam Maoka, (2011) yang menyatakan bahwa karotenoid memiliki aktivitas
A. pemerintah mengadakan lomba berburu B. pemerintah menetapkan Undang-Undang Perburuan C. pemerintah mendanai perburuan hewan D. pemerintah bekerja sama dengan pemburu 2. Komponen rantai makanan kebun terdiri dari rumput, belalang, burung dan ular. Perubahan yang terjadi jika burung punah adalah …. A. rumput dan belalang berkembang pesat B. rumput berkurang dan ular punah C. belalang dan ular punah D. belalang dan ular berkembang pesat 3. Walang sangit melindungi diri dari musuhnya dengan cara …. A. mengeluarkan bau yang menyengat B. menyemburkan cairan seperti tinta C. mengeluarkan zat berbisa D. memutuskan ekornya 6. Perhatikan contoh adaptasi di bawah ini! 1 Cumi-cumi mengeluarkan tinta ketika ada bahaya 2 Cicak mengubah warna kulit untuk mengelabuhi mangsa 3 Teratai memiliki daun yang lebar untuk beradaptasi 4 Bunga mawar melindungi diri dengan memiliki duri Dari pernyataan di atas, adaptasi makhluk hidup yang benar terletak pada nomor …. A. 1, 2 dan 3 B. 1, 3 dan 4 C. 2, 3 dan 4 D. 1, 2 dan 4 AYO JAWAB INI. DAPAT 20 POIN LANGSUNG !!!!. JAWABAN PLZ WAJAR. PELAJARAN = IPA
disebabkanoleh alam atau perbuatan manusia sendiri. Hewan langka yang Dan program penyelamatan itu berdampak positif guna mencegah terjadinya zoonosis.4 Maka dari itu punahnya satu unsur tidak bisa digantikan dengan unsur yang lainnya. Agar masing-masing unsur dapat berfungsi dan siap sewaktu-waktu dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
- Hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa. Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sayangnya kini banyak manusia yang melakukan penebangan liar atau illegal logging. Penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas penebangan hutan secara ilegal atau tanpa izin. Mengutip dari Proses Pembelajaran Learning Lessons Promosi Sertifikasi Hutan dan Pengendalian Penebangan Liar di Indonesia 2004 karua Luca Tacconi dan kawan-kawan, penebangan hutan secara liar telah membawa dampak negatif bagi lingkungan. Baca juga Jaring-Jaring Makanan yang Terjadi di Danau, Laut, Sawah, dan Hutan Contoh nyatanya ialah banjir dan tanah longsor akibat penebangan hutan secara liar. Selain membawa dampak negatif untuk lingkungan, penebangan liar juga menghilangkan produk hutan, misalnya hasil getah atau buah pohon, dan lain sebagainya, yang merugikan ekonomi warga di sekitar hutan lebih spesifik, mari kita lihat akibat jika menebang hutan sembarangan, yang dilansir dari situs Kementerian Kesehatan Kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang Tingkat kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang karena tanah menyerap langsung sinar matahari. Berbeda jika ada pohon atau hutan yang melindungi tanah, karena sinar matahari akan diserap terlebih dahulu oleh pohon. Jika kesuburan tanah sudah menurun, nutrisi yang ada pun perlahan terkikis, menguap dan akhirnya menghilang. Upaya reboisasi akan sulit dilakukan di kawasan tersebut, karena kandungan nutrisi tanah sudah hilang. Sumber daya air akan menurun Tidak hanya nutrisi yang akan menghilang, sumber daya air juga bisa menurun jika hutan ditebang secara liar. Karena pohon sangat berperan penting untuk menjaga siklus air dengan akar yang dimilikinya. Baca juga Apa yang Akan Terjadi pada Hewan di Hutan yang Telah Dirusak Manusia? Pohon akan menyerap air tanah, kemudian dialirkan ke daun dan akhirnya air itu akan menguap dan dilepaskan ke atmosfer. Jika hutan ditebang secara liar, maka daerah itu seketika berubah menjadi gersang. Keanekaragaman hayati dapat punah Hutan menjadi tempat tinggal bagi sejumlah makhluk hidup, seperti flora dan fauna. Jika hutan ditebang secara liar, akibatnya hewan akan kehilangan tempat tinggalnya. Apabila hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan keanekaragaman hayati di hutan tersebut akan punah. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kurangnyakoordinasi antar Para Departemen Pemerintah; 3 Cara Mencegah Terjadinya Pembalakan Liar. 3.1 1. Penyuluhan; 3.2 2. Motivasi; 3.3 3. Pengawasan; Hal ini dilakukan untuk menghindari Penebangan liar. Jika hal ini hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja, maka tidak menutup kemungkinan pasti akan menimbulkan sebuah kesenjangan. 4
Absract Perburuan dan perdagangan satwa liar telah mengakibatkan tidak stabilnya ekosistem suatu kawasan, yang berdampak pada kerugian atas terancam punahnya satwa-satwa yang menjadi buruan untuk diperdagangkan. Dampak perburuan juga mengakibatkan konflik antara satwa dan manusia yang berdampak juga pada kerugian bagi manusiaitu sendiri. Upaya yang terpenting dalam menghentikan tindak kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini adalah penegakan hukum yang memberikan efek jera, lemahnya penyidik dalam membuat berita acara penyidikan yang memberatkan bagi para tersangka, menjadikan putusan hukum rendah, dan hal ini tidak akan membuat para pelaku tindak kriminal ini jera, dikarenakan nilai ekonomi dari perdagangan satwa liar dilindungi dapat mencapai puluhan juta bahkan dari perburuan dan perdagangan satwa selain konflik yang timbul, juga terjadinya perubahan perilaku pada satwa selama proses perburuan, pengakutan hingga diperdagangkan, tindakan ini merupakan bentuk kekejamanyang tidak mensejahterahkan satwa dan dapat mengakibatkan penyakit yang dapat menularkan, antara satwa dengan upaya hukum yang dilakukan untuk konservasi dan pelestarian satwa liar diperlukan juga upaya rehabitasi dan pelepasliaran satwa hasil sitaan negara, yang biayanya tidak sedikit, upaya rehabiltasi dan pelepasliaran satwa hasil sitaan negara merupakan salah satu upaya penstabilan ekosistem, dengan upaya ini maka kelestarian satwa liar di alam dapat terjaga. Kata Kunci Penegakan hukum, perburuan satwa, perdagangan satwa, konflik satwa, pusat penyelamatan satwa, Rehabitasi satwa, ekosistem, Konsevasi I. PENDAHULUAN Latar Belakang Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komponen biotik dan abiotik. Ekosistem yang stabil adalah ekosistem yang komponen biotik dan abiotiknya seimbang. Keseimbangan ekosistem dapat rusak apabila ada gangguan dari manusia dan bencana alam atau rusak secara alamiah tidak dapat dikendalikan oleh manusia, akan tetapi gangguan terhadap ekosistem yang dilakukan oleh manusia dapat dikendalikan dan diminimalisir. Gangguan tersebut seperti pembukaan ladang, perburuan satwa liar secara illegal untuk diperdagangkan. Hal ini menyebabkan kondisi ekosistem Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENEGAKAN HUKUM, REHABILITASI DAN PELEPASLIARAN SATWADILINDUNGI HASIL SITAAN NEGARA UJUNG TOMBAK UPAYAPENSTABILAN EKOSISTEM KAWASAN KONSERVASIOleh Prayudhi* Mahasiswa Program Pascasarjana PSL Fakultas Pertanian Universitas Bengkuluprayudhi dan perdagangan satwa liar telah mengakibatkan tidak stabilnya ekosistem suatukawasan, yang berdampak pada kerugian atas terancam punahnya satwa-satwa yang menjadiburuan untuk diperdagangkan. Dampak perburuan juga mengakibatkan konflik antara satwadan manusia yang berdampak juga pada kerugian bagi manusiaitu sendiri. Upaya yangterpenting dalam menghentikan tindak kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liardilindungi ini adalah penegakan hukum yang memberikan efek jera, lemahnya penyidikdalam membuat berita acara penyidikan yang memberatkan bagi para tersangka, menjadikanputusan hukum rendah, dan hal ini tidak akan membuat para pelaku tindak kriminal ini jera,dikarenakan nilai ekonomi dari perdagangan satwa liar dilindungi dapat mencapai puluhanjuta bahkan dari perburuan dan perdagangan satwa selain konflik yangtimbul, juga terjadinya perubahan perilaku pada satwa selama proses perburuan, pengakutanhingga diperdagangkan, tindakan ini merupakan bentuk kekejamanyang tidakmensejahterahkan satwa dan dapat mengakibatkan penyakit yang dapat menularkan, antarasatwa dengan upaya hukum yang dilakukan untuk konservasi dan pelestariansatwa liar diperlukan juga upaya rehabitasi dan pelepasliaran satwa hasil sitaan negara, yangbiayanya tidak sedikit, upaya rehabiltasi dan pelepasliaran satwa hasil sitaan negaramerupakan salah satu upaya penstabilan ekosistem, dengan upaya ini maka kelestarian satwaliar di alam dapat Kunci Penegakan hukum, perburuan satwa, perdagangan satwa, konflik satwa, pusatpenyelamatan satwa, Rehabitasi satwa, ekosistem, KonsevasiI. Latar BelakangEkosistem adalah hubungan timbal balik antara komponen biotik dan yang stabil adalah ekosistem yang komponen biotik dan abiotiknya ekosistem dapat rusak apabila ada gangguan dari manusia dan bencanaalam atau rusak secara alamiah tidak dapat dikendalikan olehmanusia, akan tetapi gangguan terhadap ekosistem yang dilakukan oleh manusia dapatdikendalikan dan diminimalisir. Gangguan tersebut seperti pembukaan ladang, perburuansatwa liar secara illegal untuk diperdagangkan. Hal ini menyebabkan kondisi ekosistem tidak seimbang karena salah satu dari penyusun ekosistem hilang. Ke-tidaksabilanpenyusun ekosistem ini mempengaruhi kepunahan suatu satwa liar di suatu yang memperngaruhi kepunahan satwa liar selain degradasi hutanadalah perburuan dan perdagangan satwa, dimana populasi suatu spesises menurun akanmengakibatkan rantai makanan terputus. Selain kepunahan satwa dampak lainnya akibatketidakseimbangan ekosistem di suatu habitat adalah konflik satwa liar .Propinsi Bengkulu merupakan wilayah di pesisir barat pulau Sumatera yangberada diantara dua kawasan konservasi Taman Nasional yaitu Taman Nasional KerinciSeblat TNKS dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan TNBBS dan juga kawasankonservasi lainnya yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumbedaya Alam Bengkulu dibawah Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Propinsi Bengkulu saat ini memilikikonflik terhadap satwa liar dilindungi cukup tinggi, dimana tercatat ada 80 kasus konfliksatwa liar dilindungi sejak 2004, kasus tersebut merupakan konflik antaraHarimauPhantera tigris sumatraephantera tigris sumtrae dengan manusia dan gajahelephan maximus sumatrae dengan manusia sedangkan konflik satwalainnya berupa kasus kepemilikan satwa liar dilindungi, dan kasus perdangan danperburuan satwa yang berhasil dilakukan penegakan hukum ada 6 kasus BKSDABengkulu 2006.Tingginya tingkat konflik satwa liar dilindungi diakibatkatkan rendahnyapengetahuan masyarakat dan rendahnya upaya penegakan hukum, dimana rendahnyahukuman terhadap para pelaku kejahatan satwa liar dilindungi berdampak pada ketidakjeraan para pelaku, sehingga para-pelaku kejahatan satwa liar di lindungi terus akanmelakukan tindak kejahatan selama ada permintaan pasar akan suatu mengatakan bahwa perdagangan satwa liar saat ini menempati rangking kedua didunia setelah perdagangan narkotika. Hal ini di sebabkan lemahnya penegakan hukumdan sanksi yang tegas, sehingga praktekkejahatan perdagangan satwa semakin rantai ini akan berhenti jika hukum berbicara. Perdagangan satwa liar adalahancaman kepunahan satwa dan perdagangan satwa liar merupakan bentuk eksploitasi sumberdayaalam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telahmengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam sumberdaya alam tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait antara masalah satu dengan yang lain disebabkan karena sebuah faktormerupakan sebab berbagai masalah, sebuah faktor mempunyai pengaruh yang berbeda dan interaksi antar berbagai masalah dan dampak yang ditimbulkan bersifat kumulatifSoedradjad, 1999. Rumusan masalahMakalah ini berusaha menguraikan masalah pentingnya upaya penegakan hukumyang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan satwa liardilindungi dan rehabitasi serta pelepasliaran satwa liar dilindungi hasil sitaan negarasebagai upaya penstabil EkosistemOdum 1983 dalam Wiryono 2013 mengatakan bahwa ekositem merupakansetiap unit yang meliputi seluruh organisme yang berfungsi bersama yaitu komunitasbiologi dalam suatu wilayah yang berinteraksi dengan lingkungan fisiknya sehinggaaliran energi mengasukjab struktur biota yang jelas dan siklus materi antara bagianhidup dan tak hidup adalah suatu sitem ekologi atau akan berada dalam keadaan seimbangan dengan alam dan jika tidakdiusik akan kembali seimbang semula, ekosistem yang seimbang ini dinamai klimaks,namun ekosistem itu juga bersifat dinamis, selalu berubah, dimana keseimbanganantara hewan pemangsa dan hewan mangsa, jika jumlah hewan mangsa meningkatmaka hewan mangsa akan berkurang, jika hewan pemangsa meningkat maka hewanmangsa akan berkurang. Akibatnya ketersediaan pakan bagi hewan pemangsa akanberkurang sehingga jumlah hewan pemangsa akan turun Wiryono 2013.InteraksiAntarKomponenEkosistem, merupakansemuamakhlukhidupselalubergantungkepadamakhlukhidup yang lain yang sejenisatau lain jenis,baikindividudalamsatupopulasinyaatauindividu-individudaripopulasi ekosistem dapat terjadi adanya bentuk rantai makanan yang kompleks,dimana interaksi antar komponen ekosistem saling tergantung, ketegantungan inimenunjukan semakin komples aliran energu dan aliaran jaring-jar jikasalahsatuspesieshilang,makaaliranenergidanaliranmakanan di alam ekosistemtersebutakankacau. Wiryono2013. Satwa merupakan komponen biotik dalam suatu ekosistem, dimana satwa liarmembutuhkan daerah yang luas sebagai habitat yang baik untuk bertahan dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis yang tersisa sangat pentinguntuk kelangsungan hidup spesies di banyak kawasan. Langkah yang paling pentingdalam menemukan solusi untuk melakukan penstabilan ekosistem hutan hujan adalahmenghentikan semua jenis deforestasi, Sunarto 2013 dalam Eyes on the Forest 2013Rustam 2013 mengatakan bahwa Keberadaan satwa pada kawasan tertentumenandakan kualitas dan keadaan kawasan tersebut, satwa dikenal sebagai bioindikator, dimana habitat satwa adalah seluruh faktor lingkungan alami yangmendukung keberadaan satwa hingga mampu survive dan berkembang Konfilk satwaWilda Hasanah 2012 mengatkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinyakonflik antara satwaliar dengan masyarakat yaitu kerusakan habitat akibatperambahan hutan dan tingkat kesukaan satwaliar terhadap Kehutanan mencatat sedikitnya 75% satwa liar berada di luarkawasan konservasi, termasuk di Bengkulu. Sehingga menimbulkan kerawanankonflik dengan manusia. Hal itu diungkapkan Direktur Konservasi danKeanekaragaman Hayati KKH Kementerian Kehutanan Novianto Bambang, NewsLiputan6, 2014 .Menurut PERMENHUT Konflik manusia dansatwaliar adalah segala interaksi antara manusia dan satwaliar yang mengakibatkanefek negatif kepada kehidupan sosial manusia, ekonomi, kebudayaan, dan padakonservasi satwaliar dan atau pada atau pertentangan merupakan wujud dari persaingan terhadap sumberdaya yang terbatas, tidak adanya saling pengertian atau tidak adanya keinginanmenghargai keberadaan entitas lain di sekitarnya. Secara alamiah, makhluk hidupmempunyai teknik tersendiri untuk menghindari terjadinya konflik. Konflik akibatsumber daya yang terbatas dapat dikurangi dengan cara memilih jenis makanan yangmelimpah atau yang sangat spesifik, sehingga pertentangan antar spesies itu, konflik dalam masalah pemanfaatan ruang dapat dikurangi denganmenandai daerah aktivitas atau teritori sehingga individu atau spesies lain tidak juga dapat dihindari dengan berpindah ke lokasi lain atau beraktivitas di daerahyang sama namun pada waktu yang tidak bersamaan. Cara-cara penghindaran tersebut dalam ekologi dikenal dengan istilah pemisahan relung niche segregation. Priatna2012.Patriana 2012 juga menyatakan bahwa Konflik antara manusia dengan satwaliar seperti Harimau Phantera tigris sumatrae atau lazim disebut konflik manusia-HarimauKMH dapat disebabkan oleh faktor makanan dan ruang. Aktivitas perburuansatwa liar terutama yang merupakan hewan mangsa Harimausangat mempengaruhiketersediaan pakan bagi Harimau. Sementara itu, konversi hutan menjadipemukiman,perkebunan, pertambangan dan jaringan jalan telah mempersempit habitatyang dapat dihuni oleh Harimau Phantera tigris sumatrae. Meningkatnya lajukonversi hutan di Sumatera serta tingginya aktivitas perburuan satwa telahmeningkatkan intensitas KMH. Kedua belah pihak, baik HarimauPhantera tigrissumatrae maupun manusia, sama-sama mengalami kerugian. Selain kerugian dalambentuk kehilangan hewan ternak dan korban jiwa, manusia juga akan kehilangan entitaspenting dari ekosistemnya yang tidak tergantikan yaitu Harimauliar, yang mungkin sajaditangkap dan dipindahkan ke fasilitas konservasi eksitu atau bahkan terbunuh padasaat terjadi pedoman penanganan konflik satwa HarimauPhantera tigris sumatrae,bahwa satwa yang berhasil di amankan tangkap dalam keadaan mati maka spesiemendi lakukan pemusnahan atau di kirim ke musiem zoologi, sedangkan satwa yangtertangkap dalam keadaan hidup dilakukan translokasi untuk dilakukan pelepasliaran dialam dengan melihat kondisi kesehatan, umur ketersediaan areal, satwa mangsa, sejarahlokasi pelepasliaran. Artinya bahwa satwa yang berkonflik harus segera dilakukanpelepasliaran agar pesntabilan ekosistem terjadi, yang diharapkan dapat meningkatkanjumlah polulasi di Perburuan dan perdagangan satwaAncaman utama keberadaan satwa liar dilindungi adalah perburuan yangberlebihan dan kehilangan habitat yang disebabkan kegiatan dan motif manusia,bernilainya suatu jenis satwa yang menjadi faktor pendorong bagi sekelompokmanusia untuk melakukan perburuan secara ilegal, sehingga terjadi penurunan jumlahpopulasi di alam. Beberapa motif satwa di buru untuk di ambil secara hidup untukdiperdagangkan dan atau dipelihatra, Ada juga motif lain yang hanya bagian-bagianyang di ambil seperti kulit, taring, tulang, gading, sisikdaging dan lain-lainnya untukdiperdagangkan. Bagian-bagian tubuh satwa tersebut di yakini dapat digunakan dalam obat-obatan tradisional china dan korea. Cara perburan juga bermacam-macam adayang ditembak atau diracuni bahkan sengaja dipasang perangkap jerat olehmayarakat sekitar kawasan Bengkulu merupakan surga bagi pemburu dan perdagangan, hal inidisampaikan Prayudhi 2006 dimana di tahun 2003-2006, ada 46 ekor satwa liar yangdipelihara oleh masyarakat hasil dari perdagangan ilegal maupun penangkapan dialam, dari 46 satwa liar yang dilindungi tersebut terdiri atas 40 ekor Siamang, 1 ekorowa, 4 ekor buaya dan 1 ekor beruang, jumlah 46 ekor tersebut dimiliki secara illegal,26 % oleh pegawai pejabat negeri sipil di Bengkulu, 22 % anggota TNI dan Polri,sisanya adalah masyarakat saja kasus kepemilikan ilegal, perdagangansatwapun semakin meningkat, dimana di tahun 2010 sampai dengan 2014 tercatat ada10 kasus yang berhasil digagalkan, kasus tersebut meliputi perburuan danperdagangan HarimauPhantera tigris sumatrae, trenggiling dan satwa liardilindungi Center Orangutan Protection 2013 bahwa perdagangan satwa diIndonesia menjadi urutan no 2 tindak kejahatan setelah perdagangan narkoba, yangjaringan dan akses bisnisnya tidak saja lokal namun juga adanya permintaan pasarinternationa, pernyataan tersebut didukung oleh Ani Mardiastuti 2012 Profesor diFakultas Kehutanan IPB dalam diklat wildlife crime Badan Pendidikan dan PelatihanKejaksaan dimana nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa mencapai Rp 9triliun setiap diatas dijelaskan dengan fakta dilapangan yang terjadi, dimana padatahun 2008 dilakukan pengrebekan penampung trenggiling di Palembang, BareskrimMabes Polri menyebutkan, harga trenggiling dari pengumpul lokal Rp perkilogram. Harga daging Trenggiling di pasar internasional mencapai 112 dollar AS perkilogram sekitar Rp 1 juta, dan harga jual daging trenggiling di restoran mencapai 210dolar AS per kilogram sekitar Rp 1,9 juta. Sedangkan harga sisik trenggilingmencapai 1 dolar AS per keping. Penggrebekan tersebut ditemukan 13,8 ton dagingtrenggiling beku yang disimpan dalam empat kontainer atau senilai Rp 14 miliar , 200ton kulit sisik trenggiling. Polisi juga menyita 478 kilogram labi-labi beku, 85 empedutrenggiling,, menurut Direktur V Tipiter Mabes Polri, Brigjen Sunaryono, Jumat 1/8di gudang tempat pengumpulan trenggiling di Jalan Irigasi, Palembang, trenggilingdipasok dari wilayah seperti Sumsel, Jambi, dan Bengkulu dalam keadaan hidup.Kompas, 2008 Bengkulu merupakan salah satu wilayah pemasok untuk perdagngan trenggilingdi wilayah Sumsel, di tahun tersebut juga pernah dilakukan penangkapan pengumpullokal trenggiling yang dilakukan oleh BKSDA Bengkulu. Kompas 2009,menyebutkan telah terjadi penangkapan pengumpul trenggiling dengan barang bukti 7ekor trenggiling hidup yang berhasil diselamatkan, ketujuh trenggiling tersebut setelahdilakukan BAP, maka dilepasliarkan kembali ke permintaan pasar tidak membuat jera dan takut bagi para pelakuperburuan dan perdagangan satwa dilindungi, hal ini dikarenakan tidak adanya putusanhukum yang membuat efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan ini. Kasat ReskrimPolres Musi Rawas, AKP Teddy Ardian dalam Antara 2012 menyatakan bahwa telahtertangkap tangan seorang residivis perdagangan satwa langka yang yang diduga kuat anggota sindikat perdagangan trenggiling antar provinsi dicidukusai melakukan transaksi dengan seseorang penjual seharga Rp 250 diamankan Barang Bukti BB satu ekor hewan lindung Trenggiling seberat 8kilogram dan panjang sekitar 1 meter di belakang rumah tersangka di dalam emberyang berukuran saja di Musi Rawas namun di Bengkulu para residivispun terusmelakukan bisnis haram ini. Jawapos 2013 menyebutkan dimana Polres KabupatenKepahiang, Bengkulu berhasil mengamankan 25 ekor Trenggiling, 10 ekor ular jenisPiton, dan 20 kulit Biawak dari dua orang pedagang. Dari tangan milik residivis RZ50yang pernah tertangkap tangan juga di tahun 2006. Tindak kejahatan perburuan danperdagangan satwa liar dilindungin tidak akan berhenti jika upaya penegakan hukumtidak memberikan efek jera bagi para lainnya tidak saja trenggiling satwa lainnya seperti HarimauPhanteratigris sumatrae, kukang , siamang merupakan satwa yang di buru dan diperdaganganbaik di lokal proinsisi bengkulu tapi juga di bawa ke propinsi lainnya Kekejaman satwaKekejaman satwa adalah proses tidak sesuainya kondisi satwa dalam prosespenangkapan, pengandangan hingga saat di jual, kekejaman ini dapat berupa terjadinyaluka fisik, perubahan prilaku, stres, hingga kematian,Animals Indonesia 2014.Bentukkekejaman inidi sebabkan tidaksejahterahnya satwa dalam perlakukan, dalam wikipedia2014 kesejahteraan satwa tersebut terdiri atas 5 hal yaitu a Bebas dari rasa lapar dan haus,b Bebas dari rasa tidak nyaman,c Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit,d Bebas mengeprsikan prilaku alami,e Bebas dari rasa stress dan tertekanLima kebebasan satwa ini dicetuskan tahun 1992 oleh pemerintahan Inggris,sedangkan di Indonesia kesejahteraan satwa baru dituangkan ke dalam peraturanmelalui undang-undang No 18 tahun 2009 tentang kesejahteraan satwa, yang mengatursegala urusan yang behubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurutukuran prilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakan untuk melindungihewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkanoleh agama Islam diajarkan mengenai kesejahteraan satwa yang dijelaskanoleh Imam Izz ibn Abd al-Salam dalam kitab qowa ‘id al-Ahkam 1/167 dalam FatwaMUI2014, menyebutkan kewajiban manusia atas hak-hak satwa diantaranyamenjamin ketersediannya nafkah yang layak untuknya sekalipin lumpuh atau sakit yangsekiranya ia tidak dapat di manfaatkan, tidak memberikan beban diluar kemampuannya,tidak menyatukan dengan hewan yang membahaykan dirinya, baik dengan hewan yangsejenis maupun yang tidak sejenis, serta mengumpulkan antara penjantan dan betinyaguna melanggengkan Indonesia 2014 mengatakan bahwa satwa yang diperdagangkan telahmengalami bentuk kekejaman, seperti kukang yang di jual di pasa-pasar burung,dimana gigi taring dipotong tanpa pembiusan, pemotongan gigi kukang ini dapatberakibat kematian karena infeksi pada gigi kukang tersebut. Pedagang melakukanpemotongan ini agar para pembeli atau pemelihara tidak terancam karena gigitankukang saat di pemotongan gigi, kukang yang merupakan hewan nocturnal aktifdimalam hari selama di perdagangan dan dipelihara juga mengalamai kekejamandimana kukang di paksa aktif pada pagi siang hari, yang mana seharusnya saat pagi dansiang kukang tidak aktif melakukan tidur. Hal-hal diatas tersebut mengakibatkan tidaksejahteranya satwa yang berakibat stres dan menimbukan yang berhasil di selamatkan dari perdagangan umumnya telahmengalami stres dan berpenyakit sehingga membutuhkan waktu dan biaya untuk dilakukan rehabilitasi mengembalikan prilaku alaminya agar dapat dilepasliarkankembali ke habitat Penegakan hukumPenegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atauberfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untukmenjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materielyang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh parasubjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmidiberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinyanorma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan hukum adalah orang atau badan yang melakukan suatu kegiatanpenyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, yang dapat di artikan sebagaipetugas yang berhubungan dengan masalah peradilan. Sedangkan pengertian dariPeradilan itu sendiri adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan diPengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadiliperkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” hakimmenerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanyauntuk diadili dan diputus untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukummateriil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.Hadi,2012MenurutUU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiapasal 2 “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada Sistem peradilan pidana criminal justice system menggunakan hukumpidana sebagai sarana utamanya,dimana terkandung gerak sistemik dari komponen-komponen pendukungnya sub sistem, yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan danlembaga pemasyarakatan. Dilihat dari uraian tersebut, maka secara formaltugaskepolisian memegang peranan penting dalam mekanisme sistem peradilan pidana,sebab kepolisianmerupakan gerbang utama masuk dan diprosesnya suatu perkara ke dalam sistem peradilan bertugas untuk memproses tersangka padatahap penyidikan dan mengajukannya kepenuntutan di dikaitkan dengan penanganan tindak pidana perdagangan satwa liarmaka wewenang untuk melakukan penyidikan selain dimiliki oleh Penyidik Kepolisian,terdapat juga kelembagaan PPNS yangmemiliki kewenangan penyidikan berdasarkanPasal 39 ayat 1 Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi SumberDayaAlam Hayati dan Ekosistemnya. Baik penyidik Polri maupun Penyidik PPNS memilikikewenangan yang sama dalam hal penyidikanterhadap tindak pidana perdagangansatwa yang dilindungi. Namun, Penyidik PPNS tidak memiliki kewenangan penuhseperti yang dimiliki oleh Penyidik Polri oleh karena itu terdapat hal-hal yang harusdipenuhi oleh PPNS dalam melakukan penyidikan, antara lain kewajiban untuk selalumelakukankoordinasi dengan Penyidik Polri dan wajib melakukan laporan mengenaipenyidikan yang dilakukan agarPenyidik Polri dapat memberikan bantuan tekniskepada Penyidik PPNS. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 Masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 bahwa bantuanpenyidikan yang diberikan oleh penyidik Polri kepada penyidik PPNS dapat berupabantuan taktis seperti bantuanpersonil dan peralatan dalam penyidikan, bantuan teknisseperti bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian serta bantuan upaya paksayaitu bantuan kegiatan penindakan apabila undang-undang yangmenjadi dasar bagiPPNS tidak memberikan kewenangan dalam hal penindakan. Penyidik PPNSmelaksanakan penyidikan setelah mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa yangmerupakan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup tugas dan penyidikan ini dapat berasal dari laporan yang diberikan petugas ataupelapor, tertangkap tangan, dan diketahui secara langsung oleh Penyidik PPNS. Dalamhal telah diketahui adanya suatu tindak pidana,Penyidik PPNS menuangkan hal tersebut dalam bentuk laporan kejadian danlaporan kemajuan. Apabila pada tahap penyidikan, penyidik PPNS sudah dianggapmemiliki bukti permulaan yang cukup sehingga dapat memulai proses penyidikan makapenyidik PPNS wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanSPDP kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri, dilengkapi dengan laporankejadian dan berita acara. Kemudian penyidik Polri akan melihat dahulu apakah sudahlengkap atau masih ada kekurangan menyangkut administrasi penyidikan, penerapanpasal serta analisis yuridisnya. Penyidik PPNS tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapandan/atau penahanan kecuali dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan atau penahanandapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri. Mengenai tatacara penggeledahan tidak diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, sehinggaapabila diperlukan penggeledahan maka berlaku ketetuan penggeledahan menurutKUHAP. Penyidik PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan danpenyitaanberdasarkan Pasal 39 ayat 3 huruf D Undang-Undang No. 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap bahan danbarang yang dapat dijadikan bukti dalamperkara tindak pidana perdagangan penyidik PPNS memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikanterhadap tindak pidana perdagangan satwa liar, penyidik PPNS dalam praktiknya tetapharus melakukan koordinasi dengan penyidik Polri agar proses penegakan hukum dapatberjalan dengan baik dan tidak ada kasus yang terganjal di tahap penyidikan ataupunkasus yang tidak ada kejelasan. Selain itu, Penyidik PPNS Balai BKSDA umumnyalebih memfokuskan pada upaya penyelamatan satwa liar dibandingankandenganmeneruskan upaya hukum sehingga koordinasi dengan penyidik Polri perludilakukan sedini mungkinDalam penyidikan tindak pidana perdagangan satwa liar,kinerja dan profesionalisme aparat penyidiksangat menentukan tingkat keberhasilanpenegakan hukum terhadap perdagangan satwa secara pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana KUHAP, penyidikan merupakan proses awal dari rangkaian proses dalammencari dan menemukan kebenaranmateril. Keberhasilan proses penyidikan yangdilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik BKSDA dalamkasus perdagangan satwaliar menjadi penentu proses penegakan hukum selanjutnya, yaknipenuntutan,pembuktian di sidang pengadilan hingga putusan. Di sini tergambar bahwakoordinasi yang baik antar subsistem di dalam sistem peradilan pidana akan mencapaiefiesiensi dan efektifitas yang maksimal dalampenegakan hukum. Di dalam sistemperadilan pidana, penyidik merupakan roda penggerak artinyaapabila penyidikmenjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, maka seluruh sub sistem dalamsistemperadilan pidana dapat bekerja dengan baik. Namun, apabila penyidik tidakmenjalankan fungsinyasebagaimana mestinya meskipun terdapat peraturan perundang-undangan yang dirumuskan secarasempurna, penegakan hukum tidak akan beberapa contoh kasus yang telah penuliskemukakan, banyak kasusperdagangan satwa liar yang didiamkan begitu saja tanpa ada proses hukum lebih lanjut. Hal ini tentu saja menghambat sub sistem lainnya untuk bekerja beberapa kasus perdagangan satwa liar dilindungi, putusan hukum tidakpernah memberikan kemenangan bagi upaya konservasi, dimana hasil putusan hukumterhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi tidak memberikan efek penegakan hukum yang dimaksud adalah hukuman masimal sesuaiundang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,dimana tindakan memiliki, menyimpan bagian-bagian satwa liar dilindungi dapatdikenakan hukuman masimal tahanan 5 tahun dan denda 200 inilah yang mempengaruhi juga atas tingginya tindakan kejahatanperburuan dan perdagangan satwa, dimana para pelaku lama residivis akan terusmelakukan tidakan melawan hukum, selama permintaan ada dan tindakan tegashukuman yang membuat jera tidak terpenuhi. Putusan rendah terhadap pelaku kejahatansatwa liar dilindungi ini disebabkan rendahnya pengetahuan para petugas penegakhukum seperti baik penyidik polri maupun PPNS BKSDA, maupun saksi ahli yang digunakan oleh penyidik dalam proses hukum yang dapat memberatkan hukumanterhadap tersangka. Keterangan yang memberatkan tidak saja kerusakan ekosistemyangbiasa menjadi dasar para saksi ahli yang di gunakan oleh para penyidikan BKSDA, tapikesaksian ahli yang dapat menilai baik secara ekologis, juga nilai rupiah atasperdagangan dan upaya rehabilitasi yang mengakibatkan kerugian Jamarti 2014 Dalam presentasi Center orangutan protectionschoolbahwa uang yang dikeluarkan untuk 1 ekor orangutan setiap bulannya untukmerehabitasi orangutan hasil sitaan sekitar 30 juta rupiah, bila dikalikan 12 bulanmakan sekitar Rp. uang yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk 1 ekororangutan, ini merupakan kerugian negara yang di akibatkan dari perdagangan 1 diatas jelas bahwa kerugian negara akibat perdagangan satwa liartidak saja nilai ekologi tapi nilai rupiah yang harus dikeluarkan negara untukmerehabitasi satwa tersebut sampai dengan dapat dilepasliarkan kembali Pusat Penyelamatan dan Rehabitasi SatwaPusat Penyelamatan Satwa PPS merupakan program hasil kerjasamaDirektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen KehutananRepublik Indonesia Ditjen PHKA Dephut RI, dengan LSM baik lokal maupun nasional. PPS dibentuk untuk membantupenanganan satwa liar sebagai hasilkonsekuensi upaya penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar melalui kegiatanpenertiban dan penegakan hukum. Tujuan utama PPS adalah merehabilitasi danmengelola satwa hasil sitaanuntuk kemudian dilepaskan kembali ke alam atau habitataslinya danmemulihkan populasinya. Selain berperan sebagai tempat rehabilitasi satwa,PPSjuga berperan sebagai ruang pendidikan lingkungan, membantupemantauanperdagangan satwa liar yang dilindungi, serta mendukung pelestarianberbagaikawasan konservasi sebagai habitat satwa liar .PPS memiliki dasar hukum dalam melaksanakan program-programnya,diantaranya Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDayaHayati dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 1997 tentang PengelolaanLingkunganHidup, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 13 tahun1984 tentangPerburuan, PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa Liar,Keppres No. 43/M/78 tahun 1978 tentang ratifikasiCITES Convention on InternationalTrade of Endangared species of Wild Flora and Fauna.Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor tentang lembaga konservasi, bahwa pusat penyelamatan satwaPPS dan pusat rehabitasi satwa PRS merupakan lembaga konservasi untukkepentingan khusus dimana dijelaskan dalam pasal 1 bahwa pusat penyelamatan satwaadalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuanatau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelumadanya penetapan penyaluran satwa animal disposal lebih lanjut oleh Pemerintah,Sedangkan Pusat rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi,adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat alaminya. Sedangkan menurut PermenhutRepublik Indonesia Nomor bahwa perolehan satwa di PPS atauPRS merupakan hasil penyerahan melalui Pemerintah terhadap satwa liar hasil upayapenegakan hukum, penyerahan secara sukarela dari masyarakat, akibat bencana alam,dan/atau akibat konflik; dan hibah, pemberian atau sumbangan satwa liar dari lembagakonservasi dalam negeri dan/atau dari lembaga konservasi luar negeri untukkepentingan konservasi in-situ, penelitian dan pengembangan ilmu 7 Pusat Penyelamatan Satwa di Indonesia yang pernah di bangun olehyayasan Gibon Indonesia saat ini hanya beberapa pps yang masih bekerja dan berfungsidiantaranya adalah PPS Cikananga, Sukabumi, PPS Jojga, Jogjakarta; PPS Tasitoki ,Sulawesi utara dan saat ini ada beberapa PPS yang akan di bangun di wilayah Sumatera bagian selatan dan Sumatera bagian utara, untuk menangangi konflik satwa di atau PRS sangat berperan penting dalam mengakomodasi hasil prosespenyitaan /penertiban satwa liar yang dilindungi sebagai salah satu tindak lanjut prosespenegakan hukum. Dimana memiliki fungsi mendukung secara teknis penanganandanpengelolaan satwa yang dilindungi sebagai hasil sitaan dan barang penanganan satwa hasil sitaan di PPS atau di PRS diantaranya 1. Karantina Penilaian dan perlakuan medisa. Anamnesisb.Signalementc.Pemeriksaan fisik-anatomis dan fisiologis-d.Pemeriksaan fecese Pemeriksaan darahf Diagnosis danprognosisg Pengobatanf Rekomendasi medis untuk disposal3. Penilaian dan perlakuan perilakua. Penempatan kandang isolasi, observasi, enclosure dan solf-release-b. Pengamatanperilakuc. Pelatihand Rekomendasi perilaku untuk PelepasliaranSatwaReintroduksi adalah satu kegiatan rehabilitasi modern dengan melepasliarkankembali individu satwa hasil sitaan ke kondisi liar. Dengan kata lain, reintroduksiadalah kegiatan mempersiapkan satwa hasil sitaan peliharaan menjadi jenis feral kesuatu kawasan hutan konservasi sebagai habitat barunya yang sesuai, di mana satwajenis ini tidak ada di kawasan tersebut tetapi kawasan ini dahulu merupakan daerahpenyebarannya secara geografis. Reintroduksi juga dimaksudkan untuk membentukpopulasi satu jenis satwa di lokasi baru dan memanfaatkan jenis utama ini untukmeningkatkan konservasi kawasan hutan terpilih secara efektif Meijard et al. 2001.Program pelepasliaran reintroduksi terbagi atas dua tahapan yaitu pra-introduksi dan kegiatan introduksi dan pasca Pra-pelepasliaran satwa Kegia-tan pra-reintroduksi harus dilakukan agar tujuan dari kegiatanini nantinya dapat tercapai dengan baik. Kegiatan sebelum pelaksanaanreintroduksi yang harus dilakukan adalah 1 pemeriksaan kondisi satwa yangakan di reintroduksi, meliputi pemeriksaan medis seperti kotoran, darah,radiologi, dan kulit; 2 survei kondisi dan tipe habitat areal reintroduksi; 3survei pengaruh aktivitas manusia pada pelaksanaan program reintroduksi; dan4 pengangkutan satwa dari stasiun karantina ke stasiun Kegiatan PelepasliaranKegiatan reintroduksi atau pelepaliaran dapat dibagi atas 3 tahap, yaitu1 sosialisasi kandang adaptasi, 2 adaptasi, dan 3 pelepasliaran. Ketigatahap tersebut tidak semua dilalui oleh satwa yang akan direintro-duksi. Satwayang masih memiliki naluri liar yang masih baik dan satwa liar hasil sitaandewasa yang agresif tidak melalui tahap adaptasi, tetapi langsungdilepasliarkan ke alam dan dipantau sampai mereka mampu beradaptasidengan baik di alam. 2012 menyebutkan bahwa pada tahap sosialisasi diberikanbeberapa perlakuan kepada satwa liar, yaitu pemberian pakan buah dansayuran serta pakan hutan, pembersihan kandang, pemberian alat pendukungadaptasi, pem-berian daun sarang, dan sekolah satwa liar. Khusus untuksekolah satwa liar, perlakuan ini hanya diberi-kan kepada satwa liar mudaanakan dan remaja yang lebih manja dan selama di kandang adaptasi tidakmenunjukkan perilaku liar. Tahap adaptasi sebaiknya dilakukan pada saatmusim buah. Tujuannya agar satwa liar hasil sitaan dapat lebih cepatmengenal berbagai jenis buah hutan yang menjadi pakan mereka. Tahapadaptasi ditujukan kepada satwa liar hasil sitaan yang sudah dikenali ciri-cirifisik-nya, kondisinya sehat, dan telah memiliki perubahan dalam perilakuhariannya naluri liar sudah mulai terlihat. Keberhasilan adaptasi di habitatalaminya dapat berjalan cepat apabila satwa liar hasil sitaan mampu 1melakukan proses imitasi meniru, 2 aktif mencoba pakan hutan, 3memiliki pengalaman sebelumnya tidak lama dipelihara manusia, dan 4dilatih oleh pawang dengan 2012 mengatakan bahwa ada 5 faktor penentu keberhasilanyang teriden-tifikasi berhubungan atau berpengaruh pada keberha-silan prosesreintroduksi satwa liar khususnya orangutan. Kelima faktor tersebut adalah umur, jenis kelamin, perlakuan yang diberikan, riwayat hidup latar belakang,dan lama proses tahapan yang dilalui satwa liar PengamananUpaya konservasi dengan melakukan rehabitasi satwa yang bertujuanuntuk pelespasliaran guna penstabilan ekosistem tidak akan bermanfaatapablia tidak dilakukan upaya kegiatan perlindungan dan pengamanan satwaliar yang telah di lepasliarkan. Pengamanan ini dikerjakan oleh satuan unitpengaman yang memiliki tugas menjaga dan melindungi satwa liar hasil yangsudah diliarkan dari perburuan liar, mensurvei lokasi-lokasi keberadaan satwaliar yang telah di realese dan menyosialisasikan program reintroduksi inikepada masyarakat sekitar kawasan konservasi yang menjadi lokasipelepasliaran satwa dari PPS atau tugas pengamanan ini terdiri atas polisi kehutananBKSDA/Taman nasional, masyarakat, peneliti dan LSM, di beberapa lokasitaman nasional yang merupakan lokasi pelepasliaran satwa satuan tugaspengamanan ini sangat efektif dalam melakukan tindakan prefentif ataskejahatan perburuan, ilegal logging dan pembukaan untuk KesimpulanUpaya konservasi satwa liar merupakan kegiatan yang harus dilakukan secaraterpadu, antara unit pelaksana teknis dilapangan, lembaga konservasi dan organisasi nonpemerintah, penegakan hukum merupakan ujung tombak dalam upaya penyeleamatansatwa liar dilindungi dari kepunahan, pemberian sangsi hukum yang tinggi dapatmembuat efek jera bagi para pelaku tindakan kejahaan, Kemampuan dan pengetahuanpenyidik serta saksi ahli yang dapat memberikan keterangan keahlian dalam penyidikanmengenai kerugian negara akibat perdagangan satwa liar tidak saja kerugian secaraekologis namun kerugian negara dalam bentuk nilai rupiah yang diakibatkan dariperdagangan satwa liar dilindungi dapat memberikkan keterangan yang menguatkanbagi satwa liar penegakan hukum, satwa liar dilindungi yang menjadi barang buktimerupakan satwa yang harus di pelihara sebaik-baiknya dan pusat penyelamatan danrehabitasi satwa merupakan tempat terbaik dalam proses pengembalian prilaku alamisebelum dilepasliarkan ke satwa hasil sitaan dapat menstabilkanekosisetem di suatu kawasan, sehingga rantai makanan yang terputus dapat kembali seperti sediakalanya. Upaya rehabitasi satwa hasil sitaan negara memiliki waktu danbiaya besar, sehingga dilakukan secara terpadu antara berbagai pihak kepentingan baik,kementrian kehutanan melalui UPTdi daerah baik itu BKSDA maupun Taman-Nasional,kepolisian daerah, Akademisi, LSM dan masyarakat di sekitar kawasan yang menjadilokasi rehabitasi dan pelepasliaran satwa PustakaEyes on the Deforestasi oleh SMG/APP dan konflik maut manusia –HarimauPhantera tigris sumatrae.Laporan Investigasi Eyes on the Forest. RiauFatwa MUI 2014 Fatwa MUI no 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka UntukMenjaga Keseimbangan Ekosistem. Majelis Ulama Indonesia. JakartaHasanah, wilda,.2012. Mitigasi Konflik Satwa liar dengan Masyarakat di Sekitar TamanNasional Gunung Leuser Studi Kasus Desa Timbang Lawan dan Timbang JayaKecamatan Bahorok Kabupaten Langkat [Skripsi].MedanProgram StudiKehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera UtaraHadi, Ilma. 2012. Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia?. In Daniek. Yang Salah Dengan Pasar Orangutan Motif Perburuan Terhadap HarimauPhantera tigris sumatrae SumateraPada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.[Skripsi]. Pertanian Jurusan Kehutanan, Universitas RiauJauhari pelestarian populasi HarimauPhantera tigris sumatrae sumaterasecara konsumsi daging paus. 2 Oktober 2012 in Ekor Trenggiling Kembali ke Alam Bebas. April 13, 2009. In 6. 75% Satwa Liar Hidup di Luar Kawasan 6. 12 Jun 2014 In [04/09/14]Mardiastuti, Tindak Pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa liar, prosidingDIKLAT WILDLIFE CRIME, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHANKEJAKSAAN RI .JAKARTAPERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor Tentang Lembaga Konservasi. Kementrian Kehutanan No. 48/Menhut-II/ konflik satwa. Kementrian Kehutanan Pemerintah No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, PenyidikPegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-BentukPrayudhi, Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar di Bengkulu. [ Priatna, Dolly, dkk. 2012. Penyelamatan HarimauPhantera tigris sumatrae Sumatera,PEDOMAN PRAKTIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KONFLIKANTARA MANUSIA DENGAN HARIMAUPHANTERA TIGRIS SUMATRAE.Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. KementerianKehutanan Republik Isusatwaliarpolitikdanmasadepanbangsa indonesia. In depan-bangsa-indonesia.VDFvkFc3HIU [ Julius Dones R, Dede 2012. Faktor–Faktor Penentu KeberhasilanPelepasliaran Orangutan Sumatera Pongo Abelii di Taman Nasional BukitTigapuluh. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia JIPI, Vol. 17 3 186191 ISSN 0853 – 4217Siregar sebagai upaya mencegah konflik manusia ... Faktor-faktor yang mempengaruhi kepunahan satwa liar selain degradasi hutan adalah perburuan dan perdagangan satwa, di mana populasi suatu spesies menurun akan mengakibatkan rantai makanan terputus. Selain kepunahan satwa dampak lainnya akibat ketidakseimbangan ekosistem disuatu habitat adalah konflik satwa liar Prayudhi, 2015. Perburuan satwa liar di Taman Nasional Way Kambas TNWK adalah salah satu penyebab utama terjadinya konflik antara manusia dan satwa khususnya gajah Pratiwi et al., 2020. ...... Menurut Prayudhi 2015 perburuan dan perdagangan satwa liar merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu. ...Zaqi Maula ZamzamiGunardi Djoko Winarno Yulia Rahma FitrianaIrwan Sukri BanuwaHunting for wildlife in Way Kambas National Park WKNP is one of the leading causes of humans and animal conflict. So far, patrol activities are still considered less than optimal because of the decline in animal populations due to frequent hunting. This study aimed to analyze the findings of forest ranger patrols in protecting wild animals from hunting in WKNP. Data collection was carried out by observation, interviews and literature study. The data collected from the literature were then analyzed descriptively qualitatively. The results showed that during patrol activities, the finding of snares was still very much used by hunters and also found elephants that died due to hunting, although the range of forest rangers every year had increased but the number of personnel who did not match the size of the forest area made some areas not can be dan konflik maut manusia – HarimauPhantera tigris sumatraeLaporan Investigasi Eyes on the Forest Fatwa MUI no 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Majelis Ulama IndonesiaDaftar Pustaka Eyes on the Deforestasi oleh SMG/APP dan konflik maut manusia – HarimauPhantera tigris sumatrae.Laporan Investigasi Eyes on the Forest. Riau Fatwa MUI 2014 Fatwa MUI no 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Majelis Ulama Indonesia. Jakarta Hasanah, wilda,.2012. Mitigasi Konflik Satwa liar dengan Masyarakat di Sekitar Taman Nasional Gunung Leuser Studi Kasus Desa Timbang Lawan dan Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat [Skripsi].MedanProgram Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara Hadi, Ilma. 2012. Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia?. In penegak-hukum-di-indonesia.[ Yang Salah Dengan Pasar Orangutan ProtectionDaniek HendartoHendarto, Daniek. Yang Salah Dengan Pasar Orangutan Protection. In Ekor Trenggiling Kembali ke Alam Ekor Trenggiling Kembali ke Alam Bebas. April 13, 2009. In HarimauPhantera tigris sumatraeDolly PriatnaPedoman SumateraPraktisDanKonflikManusiaHarimauPriatna, Dolly, dkk. 2012. Penyelamatan HarimauPhantera tigris sumatrae Sumatera, PEDOMAN PRAKTIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KONFLIK ANTARA MANUSIA DENGAN HARIMAUPHANTERA TIGRIS SUMATRAE.Konservasi sebagai upaya mencegah konflik manusia satwaSiregar ParpenSiregar sebagai upaya mencegah konflik manusia Perburuan Terhadap HarimauPhantera tigris sumatrae Sumatera Pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kabupaten IndragiriRifky IrawanIrawan, Motif Perburuan Terhadap HarimauPhantera tigris sumatrae Sumatera Pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. [Skripsi].Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Isusatwaliarpolitikdanmasadepanbangsa indonesiaDirektorat Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi AlamDirektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Isusatwaliarpolitikdanmasadepanbangsa indonesia. In depan-bangsa-indonesia.VDFvkFc3HIU [ Penentu Keberhasilan Pelepasliaran Orangutan Sumatera Pongo Abelii di Taman Nasional Bukit TigapuluhY SantosaJulius P S DonesSantosa,Y. Julius Dones R, Dede 2012. Faktor-Faktor Penentu Keberhasilan Pelepasliaran Orangutan Sumatera Pongo Abelii di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia JIPI, Vol. 17 3 186191 ISSN 0853 -4217Mitigasi Konflik Satwa liar dengan Masyarakat di Sekitar Taman Nasional Gunung Leuser Studi Kasus Desa Timbang Lawan dan Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten LangkatWilda HasanahHasanah, wilda,.2012. Mitigasi Konflik Satwa liar dengan Masyarakat di Sekitar Taman Nasional Gunung Leuser Studi Kasus Desa Timbang Lawan dan Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat [Skripsi].Siapa Sajakah Penegak Hukum di IndonesiaFakultas Medanprogram Studi KehutananPertanianMedanProgram Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara Hadi, Ilma. 2012. Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia?. In
Karenabegitu besarnya tingkat pertambahan penduduk, maka manusia didesak untuk membuat tempat bagi penduduk tersebut dan melakukan pelestarian alam supaya lingkungan tetap terjaga. Dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, terdapat dua peranan penting yang dapat mendukung upaya ini. 1. Upaya Pelestarian Alam Oleh Pemerintah
Hutan menjadi tempat tinggal bagi berbagai macam spesies hewan dan tumbuhan yang ada di seluruh dunia. Hampir sebagian besar hutan yang ada di dunia termasuk ke dalam hutan hujan tropis termasuk hutan yang berada di Indonesia dan Hutan Amazon. Tidak hanya itu saja, hutan memberikan berbagai manfaat bagi semua makhluk hidup seperti penyedia sumber daya alam seperti air dan hasil hutan lainnya, penghasil oksigen dunia, penyeimbang siklus siklus hidrologi, siklus karbon, pencegah tanah longsong dan erosi dan masih banyak berjalannya waktu, jumlah populasi manusia di muka bumi terus bertambah. Tidak heran jika banyak hutan telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman guna memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi manusia Baca Dampak Positif Dan Negatif Pengalihan Lahan Hutan Untuk Perumahan. Untuk itulah berbagi macam tindakan dilakukan salah satunya dengan melakukan penggundulan hutan atau lebih dikenal dengan istilah deforestasi merupakan suatu tindakan pengerusakan hutan dengan cara menebang pepohonan secara liar atau berlebihan. Akibatnya kawasan hutan terlihat “gundul” atau tidak ada lagi pohon yang tumbuh di kawasan tersebut. Sebenarnya penebangan pohon yang berada di hutan diperbolehkan, hanya saja terdapat beberapa aturan ketika melakukan penebangan pohon. Di Indonesia terdapat kawasan yang disebut sebagai hutan produksi. Hutan produksi dibuat sebagai kawasan yang memang diperuntukan diambil hasil alamnya yaitu kayu. Di dalam hutan produksi juga tidak semua pohon ditebang, hanya pohon yang sudah memasuki usia tertentu atau tebang pilih yang bisa dilakukan di kawasan yang telah dijelaskan di atas, deforestasi atau pembalakan liar semakin marak terjadi. Hasil hutan berupa kayu memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi di pasaran. Maka tidak heran banyak pihak yang rela melakukan kegiatan tersebut meskipun dengan cara yang tidak resmi atau ilegal. Ada banyak penyebab mengapa pembalakan liar terus ada, antara lainPerolehan izin yang cukup mudah dari beberapa lembaga sehingga membiarkan siapapun dapat menebang pohon, meskipun bukan kawasan hutan kayu yang terus meningkat terutama di daerah perkotaan guna menjalankan lahan baru demi dijadikan sebagai lahan pertanian, perumahan, jalan raya dan juga kawasan sumber daya alam lain seperti minyak dan batu adanya pembalakan liar tersebut tidak menutup kemungkinan memberikan berbagai dampak. Sebagian besar dampak tersebut mencangkup kawasan di sekitar hutan maupun jauh dari hutan. Dampak – dampak tersebut antara lainHilang pepohonan yang ada di hutan, maka sumber daya alam juga turut hilang, salah satunya yaitu air. Selama ini air – air yang berada di hutan terjaga dengan cara diserap oleh akar – akar tanaman. Jika pohon – pohon di hutan menghilang, tidak menutup kemungkinan terjadi penurunan ketersediaan air tanah itu keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam hutan. Perlu diketahui jika hutan hujan tropis hanyalah sekitar 6% dari total kawasan yang di permukaan bumi. Namun, hutan menjadi tempat tinggal dari lebih dari 80 % – 90% spesies yang ada di muka bumi. Tidak heran jika banyak spesies tanaman maupun hewan mengalami kepunahan setiap terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir bandang, dan erosi Baca Macam – Macam Erosi. Kita tahu jika hutan menjadi tempat yang tepat dalam menyerap air hujan ketika hujan turun dengan lebat. Jika akar pohon yang berfungsi menyerap air dan juga mencengkram tanah di sekitar hilang, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tanah longsor dan banjir bandang yang menerjang wilayah di bagian bawah pemanasan global. Tumbuhan merupakan salah satu makhluk hidup yang membutuhkan karbon monoksida dalam proses pembuatan makanan atau lebih dikenal dengan sebutan fotosintesis. Hasil dari fotosintesis tersebut berupa karbohidrat dan juga oksigen. Jika hutan yang dikenal sebagai paru – paru dunia menghilang, bisa dipastikan jumlah karbon monoksida yang ada di udara mengalami peningkatan. Jika sudah begitu, pemanasan global sudah tidak dapat terhindari pembalakan liar hanya memberikan kerugian bagi semua pihak. Untuk itulah perlu dilakukan tindakan pencegahan guna mengurangi terjadinya pembalakan liar dikemudian hari. Hal – hal yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikutMelakukan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat di sekitar terlebih dahulu harus melakukan izin kepada kepala desa setempat. Penyuluhan yang dilakukan secara lisan biasanya dilakukan antar individu ataupun kelompok, sedangkan tulisan dapat berupa peringatan dan juga tanda – tanda mengenai dampak dari pembalakan motivasi kepada masyarakat untuk ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan yang telah dilakukan. Untuk melakukan hal ini peran stakeholders sangat diperlukan. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang enggan melakukan perawatan dan menjaga lingkungan. Sebagai stakeholder bisa melakukan tindakan seperti reboisasi atau penanaman hutan kembali di wilayah hutan rakyat, tidak membuang sampah sembarangan, memanfaatkan sumber daya alam lain selain kayu dan lain pengawasan guna melakukan pengendalian dan pengelolaan lahan hutan. Perlu adanya peran aktif seluruh masyarakat termasuk pemerintah setempat guna menghindari pembalakan liar. Jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan peraturan undang – undang tentang pembalakan liar. Peraturan tersebut dapat berupa pembatasan jumlah penebangan hutan, perencanaan penebangan hutan, kewajiban menanam kembali pohon yang telah ditebang, serta memberantas penebangan kayu secara liar atau hukuman atau sangsi kepada pihak manapun yang telah melanggar peraturan mengenai pembalakan liar. Sangki atau hukuman tersebut dapat berupa teguran, ancaman, hingga hukuman penjara atau berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan begitu, pelaku – pelaku pembalakan liar akan merasa jera dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi tindakan tadi beberapa cara yang bisa dilakukan guna mencegah pembalakan liar. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta berpartisipasi dalam menjaga hutan agar keberadaannya akan selalu ada hingga ratusan tahun lamanya. Tags deforestasi, hutan, pembalakan liar, penebangan hutan liar, reboisasi
ContohMitigasi Bencana Alam. Melakukan Pemetaan Daerah Rawan Bencana. Sosialisasi Sadar Bencana. Pembangunan Properti Tahan Gempa. Tidak Membuang Sampah Sembarangan. Meningkatkan Kepedulian terhadap Bencana. Menerapkan Prinsip Berhemat untuk Menghadapi Bencana. Memperbaiki Kebijakan Pemerintah. Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Perusakan Alam.
BerandaUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manu...PertanyaanUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka.... pemerintah menetapkan Undang-Undang yang tegas pemerintah mengadakan lomba berburu pemerintah mendanai perburuan hewan pemerintah bekerja sama dengan pemburu Jawabanpilihan jawaban yang tepat adalah jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah A. Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!1rb+Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia
3IV5Zj.
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/74
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/7
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/43
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/202
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/574
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/100
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/441
  • h5m8kdi7zj.pages.dev/311
  • untuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka pemerintah